Sejoli Tewas Kecelakaan
Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat Jenderal Andika, Oknum Terlibat 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD
Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum penabrak sejoli di Nagreg terancam dipecat Jendral Andika Perkasa.
Oknum pelaku tersebut diketahui ada tiga anggota yakni seorang perwira dan 2 Kopral Dua TNI AD.
Hal ini dikatakan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa bahwa perintah Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Baca juga: Ingat Pemeran Kakak Kevin yang Nakal di Home Alone? Kabarnya Sempat Masuk Penjara
Baca juga: Sosok Kolonel P Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Jawa Barat Ternyata Bertugas di Korem Gorontalo
Baca juga: Ternyata Ini Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan 2 Orang di Nagreg, Berikut Pernyataan Puspen TNI
Foto: Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait kasus dua sejoli yang mengalami kecelakaan di Wilayah Nagreg. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.
Prantara mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.