Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kodam Merdeka

5 Fakta Kolonel Priyanto yang Tabrak dan Buang Pasangan Kekasih di Bandung, Kini Ditahan di Manado

Danpomdan XIII Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
Tribun Manado/Andreas Ruaw
Kolonel Priyanto saat ini ditahan Pomdam XIII Merdeka di Manado. Kolonel Priyanto diduga terlibat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Mobil inilah yang tabrak sejoli yang saat itu berboncengan naik sepeda motor menuju jalan nasional Bandung Garut.

Saat kejadian, Kolonel Priyanto bersama dua oknum TNI AD lainnya yakni Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Keduanya adalah mantan anak buah Priyanto saat masih bertugas di Semarang, Jawa Tengah.

Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang

3. Korban Dibuang di Sungai Serayu

Saat itu Handi dan Salsabila mengendarai sepeda motor.

Namun baru keluar dari mulut gang, pasangan kekasih ini tertabrak Isuzu Panther.

Baik Priyanto maupun DA dan Ahmad sempat menaikkan Handi dan Salsabila ke mobil Isuzu Panther seusai menabrak korban.

Pelaku berdalih akan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun saat dicari ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas oleh keluarga korban, Handi dan Salsabila tidak ditemukan.

Ternyata, Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI AD bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi malah membuangnya di Sungai Serayu.

Jenazah kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved