Natal 2021
103 Narapidana Rutan Kelas IIA Manado Mendapat Remisi Khusus Natal 2021
Sebanyak 123 Napi di Rutan Kelas IIA Manado mendapatkan remisi khusus Natal 2021 pada Sabtu (25/12/2021).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sukacita Natal 2021 juga dirasakan oleh para narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.
Sebanyak 123 Napi di Rutan Kelas IIA Manado mendapatkan remisi khusus Natal 2021 pada Sabtu (25/12/2021).
Bahkan, dua dia antaranya mendapatkan remisi khusus hingga dinyatakan bebas.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Divisi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Manado Wahyono.
"Sebanyak 103 Napi kasus pidana umum mendapatkan remisi khusus, bahkan dua di antaranya bebas. Lalu ada satu Napi khusus dan satu Napi anak yang mendapatkan remisi khusus juga," ujar Wahyono.
Napi yang terbanyak mendapatkan remisi adalah tersangka kasus Perlindungan Anak, yaitu 40 orang.
Pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Pasal 14 Ayat (1) Tahun 1995.
Rutan Kelas IIA Manado juga mengadakan ibadah perayaan Natal 2021 secara internal.
Sayangnya, di tengah Natal 2021 para Napi masih belum bisa mendapat kunjungan tatap muka dari pihak keluarga dan teman.
Hal tersebut untuk mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).
"Kami hanya melayani titipan barang atau makanan untuk Napi dan kunjungan secara daring," tambah Wahyono.
Kunjungan secara daring dilayani melalui video call pada pukul 09.00-15.30 Wita.(*)