Virus Corona
Mulai Hari Ini Penumpang Wajib Vaksin Dosis Lengkap, Ini Aturan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta
Terkait aturan untuk para pengguna transportasi udara. Diketahui mulai hari ini aturan perjalanannya penumpang pesawat dilaksanakan.
Editor:
Glendi Manengal
Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
Itulah sejumlah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang rute domestik yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Resmi Berlaku, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta