Muktamar NU
Gus Yahya dan Aqil Siradj Resmi Bakal Calon Ketua Umum PBNU, Siap Tarung Melalui Voting
Dua bakal calon dipastikan akan bersaing di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), yakni KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua bakal calon dipastikan akan bersaing di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), yakni KH Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf menyatakan siap melanjutkan proses pemilihan melalui voting.
Diketahui keduanya resmi menjadi calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara bakal calon Ketua Umum PBNU, Jumat (24/12/2021) dalam Muktama ke-34 NU di Lampung.
Said Aqil Siradj menyatakan siap bertarung dalam Muktamar NU 2021, meski perolehan suaranya di bawah Yahya Cholil Staquf.

Kata dia, itu sebagai bentuk menghargai para pendukungnya yang sudah memberikan suara.
"Dengan ini dan berdasarkan suara hadirin maka saya bersedia melanjutkan proses pemilihan. Fastabiqul khoirot, apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo," kata Said Aqil.
Sementara itu, Gus Yahya peraih suara terbanyak dalam penghitungan suara bakal calon juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemilihan melalui proses voting.
"Dengan ini saya menyatakan kesediaan sebagai calon ketua PBNU dan saya bersedia melanjutkan proses pemilihan," kata Yahya Staquf.
Baca juga: Dilamar Pria Lebih Muda, Militer Wanita Ini Malah Dihukum Penjara, Harapan Jadi Istri Pupus
Baca juga: Kabar Ibu Bams Samsons Desiree Tarigan, Kini Berdamai dengan Hotma Sitompul
Diketahui KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi Calon Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil penghitungan suara Calon Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.
Diketahui KH Yahya Cholil Staquf mengantongi 327 suara, kemudian disusul KH Said Aqil Siradj yang mendapatkan 203 suara, dan KH As'ad Said Ali mendapat 17 suara.
Lalu KH Marzuqi Mustamar mendapat 1 suara dan Ramadan mendapat 1 suara.
Kemudian abstain 1 dan suara tidak sah 1.
Dengan demikian, Gus Yahya dan Said Aqil resmi menjadi Calon Ketua umum PBNU.
Keduanya memperoleh lebih dari 99 suara.
Sebagai catatan, seorang bakal calon berhak menjadi calon ketum PBNU jika mendapatkan minimal 99 suara.
Untuk diketahui, total ada 587 suara gabungan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.