Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Bejat Kekasihnya, Pelaku Selalu Memaksa Korban untuk Melayaninya

Terjadi kasus pemerkosaan di wilayah Banda Aceh. Diketahui seorang gadis yang berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan.

Editor: Glendi Manengal
Surya.co.id
ilustrasi pelucehan terhadap wanita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pemerkosaan di wilayah Banda Aceh.

Diketahui seorang gadis yang berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan.

Keduanya ternyata sepasang kekasih, namun selalu dipaksa jadi pemuas nafsu.

Baca juga: Kepergok Curi Botol Susu di Minimarket, Pasangan Suami Istri Nyaris Dihajar Warga

Baca juga: Akun Instagram Taqy Malik Akhirnya Balik Lagi Setelah 6 Bulan Hilang Merinding Ya Allah

Baca juga: Kabar Salmafina Anak Sunan Kalijaga, Namanya Viral Lagi Lantaran Kelakuan Sang Ayah

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja pria berinisial MH (17).

Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja namanya Kembang (14).

Hubungan korban dengan pelaku adalah sepasang kekasih

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, MH berhasil ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) malam.

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat pelaku.

Tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, sejak Juli sampai Desember 2021.

Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.

"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Keduanya pacaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved