Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Satgas Kejagung Ringkus Pengusaha dan Jaksa di NTT, Terjaring OTT Saat Asyik Ngopi

Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Ilustrasi uang. Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Bansos PKH, Bansos BPNT, BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan diskon listrik PLN. 

"Mereka ada empat orang datang langsung piting saya. Anak-anak sempat mau melawan tapi saya feeling mereka dari KPK jadi saya ikut saja. Saat itu, karena kaget jadi saya tidak pikirkan apa-apa." kata dia.

"Mereka sempat tanya, ini apa yang ada di meja, pak Kondrat bilang uang. Mereka langsung seret kami ke mobil lalu bawah kami ke Hotel. Sampai di Hotel Amaris saya di periksa terpisah dengan pak Kondrat. Keluar dari rumah itu kami sudah pisah mobil," sambung dia.

Di hotel ia sempat diperiksa dan diberitahu akan dibawa ke Jakarta pada esok harinya.

"Saya juga tidak sempat tanya mereka dari mana, karena dalam pemikiran saya, tim itu dari KPK," ujarnya.

Esok harinya, ia dibawa ke Bandara El Tari dan di bandara, ia bertemu dengan Jaksa KM>

"Kami di atas pesawat juga tidak duduk bersamaan. Mobil di jemput di Jakarta hingga ke Kantor Kejagung. Sampai sana baru saya tau kalau tim itu orang kejaksaan. Saya diperiksa hingga sore. Setelah itu HP saya dikembalikan lalu diijinkan pulang Kupang," ungkapnya.

Uang pinjaman

Ia mengakui memiliki hubungan dekat dengan Jaksa KM karena berasal dari kabupaten yang sama.

"Pak KM datang rumah kurang lebih 30 menit, tim satgas masuk. Ini merupakan pinjaman ketiga dan yang paling banyak karena ia beralasan mau pakai untuk pembiayaan natal dan tahun baru. Pinjaman pertama Rp10 juta, ke dua Rp 25 juta dan sudah dikembalikan semua," kata dia.

Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela

"Pinjaman ini ia menjaminkan sebidang tanah di Kefa tapi saya tidak mau karena saya yakin dia bisa kembalikan," tambah penguasaha tersebut.

Terkait penjelasan Kasi Penkum Kejati NTT yang menyebut KM adalah jaksa yang sering melakukan tindakan tercela hingga mendapat teguran dari Kejati NTT, Hemus menyebut dirinya belum pernah mendapat pemerasan.

"Mungkin itu untuk orang lain tapi hal itu saya belum alami karena kami ini bukan baru kenal," tegas dia.

Menurutnya, terkait pinjam uang tersebut sudah ia jelaskan di hadapan tim Satgas Kejagung.

Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved