Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Fakta-fakta Oknum Anggota TNI Menulis Nomor Ponsel di Paspor Mahasiswi, Sudah Dibebastugaskan

Berikut fakta-fakta terkait oknum anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) yang menulis nomor ponsel di sejumlah paspor mahasiswi.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Fakta-fakta Oknum Anggota TNI Menulis Nomor Ponsel di Paspor Mahasiswi. 

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) selaku pihak pelaksana operasional RSDC Wisma Atlet membenarkan sekaligus angkat bicara terkait kejadian tidak mengenakkan tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.

Indra mengatakan, anggotanya memang berhak untuk memeriksa serta memegang paspor pelaku karantina selama proses karantina di Wisma Atlet.

Namun, tindakan anggotanya yang menulisi paspor mahasiswi dengan nomor telepon pribadinya itu telah menyalahi prosedur.

"Benar, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Indra, Senin (20/12/2021).

Pihak Kodam Jaya menyayangkan kejadian tidak mengenakkan itu terjadi.

"Sangat disayangkan kejadian ini sampai terjadi, kami akan evaluasi agar tidak terulang kembali," kata Indra.

Minta Maaf usai Rusak Paspor Mahasiswi demi PDKT

Dua anggota tentara nasional Indonesia (TNI) menjadi pelaku perusakan paspor beberapa mahasiswi yang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Adakah sanksi pidana bagi anggota TNI yang melanggar.

Seperti diketahui, kabar soal dua anggota TNI mencoret paspor sejumlah mahasiswi di Wisma Atlet viral di media sosial.

Dari foto yang tersebar di media sosial, tampak paspor mahasiswi ditulisi nomor telepon di halaman bagian dalamnya.

Ternyata, dua pelaku mencoret paspor-paspor mahasiswi sebagai langkah pendekatan asmara.

"Anggota itu melakukan pencoretan karena ingin berkenalan dengan korban, jadi ditulis nomor HP-nya di paspor supaya dihubungi balik," ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Indra Wirawan pada Selasa (22/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, para pelaku melakukan kesalahan prosedur terkait wewenang memeriksa dan memegang paspor para peserta karantina.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved