Berita Nasional
Dulu Dicopot karena Kasus Narkoba, Kini Mantan Kapolsek Ini Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Masih ingat Mantan Kapolsek AKBP Benny Alamsyah. Diketahui mantan kapolsek ini dicopot pada tahun 2020 silam.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Benny jadi tersangka kasus narkoba
Pada bulan Agustus 2019, Benny Alamsyah yang sudah berpangkat AKBP tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019.
Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November 2019.
Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.