Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dulu Dicopot karena Kasus Narkoba, Kini Mantan Kapolsek Ini Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Masih ingat Mantan Kapolsek AKBP Benny Alamsyah. Diketahui mantan kapolsek ini dicopot pada tahun 2020 silam.

Editor: Glendi Manengal
HANDOVER via TRIBUN TIMUR
Foto bareng Vitalia Sesha dengan Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Mantan Kapolsek AKBP Benny Alamsyah.

Diketahui mantan kapolsek ini dicopot pada tahun 2020 silam.

Terkait hal tersebut kini AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Desember 2021, Aries Dapat Perhatian, Scorpio Dapat Tekanan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.30 WIB, Advokat Tewas Usai Kendaraan Isuzu Max Bertabrakan dengan Fortuner

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 22 Desember 2021 Tadi Pukul 06.16 WIB, Berikut Info Lokasi dan Magnitudonya

Foto : AKBP Benny Alamsyah. (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)

Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

Respon Polda Metro Jaya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved