Berita Regional
Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta, Berkedok Cabut Perkara
Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Foto: Ilustrasi (NET)
Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.
"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian.
Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.
Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.
Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.
Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.
Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.
Ditangkap Lagi oleh Jaksa
Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa.
"Saya merasa ditipu," kata Muthia.
Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang.
"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.