Berita Regional
Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta, Berkedok Cabut Perkara
Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum polisi dan jaksa diduga memeras seorang keluarga tersangka hingga puluhan juta.
Kasus pemerasan berkedok cabut perkara kembali terjadi.
Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.
Adapun korbannya, Ardi, tersangka penadah motor curian.
Baca juga: Terjadi Kekosongan BBM Bersubsidi, Pelayaran Kapal Cepat di Pelabuhan Manado Terganggu
Baca juga: Sebaran Hoaks di Medsos Jadi Kendala Penanganan Covid-19, Kominfo: Terbanyak Melalui Facebook
Foto: Muthia di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), saat menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
Menurut Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.
Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.
Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.
Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.
Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.
Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.
Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.