Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kronologi 14 Pemuda Rudapaksa Seorang Gadis Remaja di Aceh, Pelaku Beraksi Pukul 23.50 WIB

Beraksi sekira pukul 23.50 WIB malam, 14 pemuda rudapaksa remaja perempuan di Nagan Raya, Aceh. Berikut kronologinya.

Editor: Frandi Piring
via dream.co.id
Ilustrasi: Remaja Perempuan Jadi Korban Rudapaksa 14 Pria di Nagan Raya, Aceh. 

Bunga juga mengaku, diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.

(Serambi News)

Tautan: https://aceh.tribunnews.com/2021/12/17/seorang-remaja-dirudapaksa-dan-digilir-14-pemuda-di-nagan-raya-polisi-beberkan-kronologis?page=all&_ga=

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved