Hillary Brigitta Lasut
Hillary Sebut Kedudukan Presiden dan DPR Setara, Pakar Hukum Sebut Tak Ada yang Salah
Margarito mengatakan pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi memang sama atau setara.
Katanya, DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya.
Karena itu, Margarito mengatakan pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi.
"Tidak ada yang salah dari pandangan tersebut," jelas Margarito dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Senin (20/12/2021).
Margarito menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota DPR RI memiliki kedudukan yang sama.
Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.
Pada bagian tertentu, menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.
“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.
Bahkan, kata Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.
“Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden yang hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.
"Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan di Indonesia, Istana Negara.
Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi,” ujar Margarito.
“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya,” lanjut dia.
Karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik