Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Aturan Pemerintah yang Akan Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

Ada aturan terbaru dari pemerintah untuk dilakukan masyarakat.Akan mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021.

Tribun Manado/Andreas Ruauw
Warga mengenakan masker di pusat perbelanjaan Megamas Manado, Kamis (1/7/2021). Kasus Covid-19 yang semakin bertambah mengharuskan warga disiplin protokol kesehatan, termasuk memakai masker di tempat-tempat umum. 

- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. melakukan:

Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021

- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:

- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

- tempat perbelanjaan.

- tempat wisata lokal.

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

- temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

- yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved