Terkini Nasional
Aturan Pemerintah yang Akan Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Daftar Lengkapnya
Ada aturan terbaru dari pemerintah untuk dilakukan masyarakat.Akan mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada aturan terbaru dari pemerintah untuk dilakukan masyarakat.
Akan mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021.
Berikut daftar lengkapnya untuk aturan baru tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru dan akan diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Aturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per Kamis, 9 Desember 2021.
Di mana aturan sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terkait PPKM Level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Lantas, berikut bunyi aturan lengkapnya.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
c. melakukan:
- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.