Digital Activity
Ada Ancaman Pidana, KSBSI: Pengusaha Wajib Penuhi Hak-hak Karyawan atau Buruh
Lucky Sanger menilai keberadaan Buruh di Sulut ini sudah membaik, walaupun sebelumnya dihantam pandemi Covid kurang lebih hampir dua tahun.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pengusaha wajib memenuhi hak-hak karyawannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara Lucky M Sanger dalam talk show Tribun Baku Dapa, Senin (20/12/2021).
Dalam tribun baku dapa yang mengangkat tema Buruh dan Perlindungan Keselamatan Kerja dipandu host Aswin Lumintang ini disiarkan langsung di Fanpage Tribun Manado, serta live streaming.
Lucky Sanger menilai keberadaan Buruh di Sulut ini sudah membaik, walaupun sebelumnya dihantam pandemi Covid kurang lebih hampir dua tahun.
"Sebagai aktivis buruh sangat sedih melihat persoalan-persoalan tenaga kerja yang terjadi di Sulut.
Khususnya Manado yang jadi pusat banyak perusahaan," ungkap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan ini.
"Banyak perusahaan merumahkan pekerja, Mem PHK, tidak membayar upah sesuai UMP. Namun begitu, kondisi pekerja sekarang sudah membaik," sambung Lucky Sanger.
Lebih lanjut, Lucky juga mensesali belum semua pengusaha betul-betul fer dengan pekerja atau buruh.
Ini dikarenakan pengusaha belum memberikan jaminan bagi pekerja agar menjalankan tugas dengan senang hati.
"Sebetulnya kalau pengusaha menerapkan secara fer, baik pengusaha dan buruh akan sama-sama diberkati. Pekerja akan berkerja dengan semangat, tidak loyo-loyo," ujarnya.
Sebenarnya harus, lanjut Lucky Sanget harus dibangun sinergitas antara pekerka dan buruh, supaya perusahaan berjalan normal, dan produksi dari perusahaan bisa lebih naik.
"Artinya bisa menunjang perusahaan, seperti meningkatkan produksi naik," tambahnya.
Adapun peran KSBSI Untuk Para Pekerja, dikatakannya sesuai amanat UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh.
Menjadi kewajiban untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada pekerja atau buruh yang menjadi anggota kami.
Agar hak-hak atau saat terjadi masalah ketenagakerjaan dari pada mereka bisa diperjuangkan sesuai aturan-aturan yang ada.
"Artinya hak-hak mereka itu betul-betul jangan dipangkas pengusaha yang mempunyai ambisi pribadi, ingin kaya sendiri tidak memikirkan ketenangan bekerja daripada buruh tersebut," ungkapnya.
"Misalnya di PHK sepihak, tentu harus mendapat pesangon, hak penghargaan masa kerja," tukasnya lagi.
Adapun saat ini, KSBSI masih mengacu pada UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Yang mana KSBSI belum pakai UU Cipta Kerja, karena menurutnya UU ini belum bisa dipakai.
"Sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermaslaah. Bahkan sampai pada keputusan MK juga bermasalah. Tafsiran dari Pemerintah dan SBSI berbeda, begitu pun dengan Pengusaha.
Sehingga menurut Kami UU Cipta Kerja ini belum bisa digunakan saat beracara jika ada masalah tenaga kerja," jelas Lucky Sanger.
Adapun sebagaimana tema, prosedur perlindungan keselamatan kerja atau masalah K3 menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam rangka mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Artinya masalah kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau pekerjaan.
"Jadi kewajiban pengusaha untuk menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jamiman kecelakaan kerja.
Termasuk jaminan hari tua dan jaminan kematian," terang Lucky Sanger menambahkan sebagaimana uu agar penyelenggara memasukan Jamsos daun Jamkes.
"Malah bagi pengusaha yang tak memasukan itu, tentu ada ancaman sanksi pidana.
Yang tak ikut sertakan karyawan atau buruh dalam program tersebut. Karena itu menjadi hak daripada pekerja," tegas Jebolan Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini.
Namun begitu Lucky Sanger mengakui, di masa pandemi ini belum ada masalah di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Manado
Karena kalau ada anggota kami yang bermasalah ketenagakerjaan kita upayakan selesai di tingkatakan awal.
"Mediasi antara kedua pihak, pengusaha dan pekerja yang diwakili Serikat pekerja/ buruh. Kita berusaha agar selesai ditingkat pertama itu," akunya.
"Ada banyak masalah yang kita selesaikan di tingkat awal. Tapi ada juga pengusaha yang memang ingin lanjut di tingkatan three parti yaitu melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas terkait. Jadi lewat mediator," ujarnya lagi.
Selain itu, ada juga masalah yang sekalipun sudah dikeluarkan anjuran dari mediator itu akan berlanjut ke pengadilan.
"Kita bantu advokasi melalui mekanisme buatkan surat kuasa. Malah pekerja bukan anggota bisa didamlingi tali dijadikan anggota duluh.
Dibuktikan dengan KTA. Kita sebagai aktivis serikat buruh siap maju berikan pendampingan," pungkas Lucky Sanger. (hem)
• Olly Dondokambey Minta Warga Disiplin Hidup Sehat dan Vaksinasi Covid 19
• Kabar Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga Sipil Oleh Oknum Polisi di Manado
• Pnt Steven Kandouw Diteguhkan sebagai Pelayan Khusus Jemaat GMIM Bukit Moria Rike Manado