Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Miris 2 Oknum Penegak Hukum Jadikan Tersangka yang Beli Motor Curian untuk Raup Cuan, Peras Istrinya

Nasib pilu dialami pasangan suami istri. Suami yang membeli motor curian ditangkap hingga diperas oknum polisi dan jaksa.

Editor: Glendi Manengal
NET/Istimewa
Ilustrasi pemerasan oknum polisi dan jaksa. 

Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.

Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.

"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian. Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.

Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.

Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.

Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.  

Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.

Ditangkap Lagi oleh Jaksa

Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.

Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa

"Saya merasa ditipu," kata Muthia.

Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang. 

"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.

Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved