Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Ini Aturan Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Nataru

Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pergerakan penumpang di Bandara Samrat Manado pada musim Natal dan Tahun B 

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

d. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved