Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Ini Aturan Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Nataru

Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pergerakan penumpang di Bandara Samrat Manado pada musim Natal dan Tahun B 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan bagi masyarakat yang mau bepergian pada periode libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022 resmi dirilis Satgas Penanganan Covid-19. 

Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19. 

Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat.

Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. 

Jelang Natal, Orang dari Gunung Serbu Manado, Berburu Diskon, Macet di Mana-mana

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturan bepergian saat libur Nataru sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dikecualikan untuk:

1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved