Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Foto Babak Belur Beredar, Reaksi Warga Binaan Usai Tahu Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati

Sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah reaksi warga binaan saat tahu Herry Wirawan adalah Guru Pesantren pelaku rudapaksa Santriwati

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven membeberkan reaksi warga binaan lain setelah tahu Herry Wirawan (36) adalah Guru Pesantren pelaku rudapaksa 12 Santriwati di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan 9 bayi.

Riko Stiven mengatakan sebelum kasus ini menjadi sorotan publik sejak November 2021, warga binaan di rutan tidak mengetahuinya.

Setelah warga binaan lain mengetahui kasusnya, Riko menyebut tidak ada gejolak maupun intervensi yang diterima Herry Wirawan.

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."

"Tapi, sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral dimana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Senin (13/12/2021).

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik," tambah Riko.

Kepala <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rumah-tahanan-negara-klas-i-bandung' title='Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung'>Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/riko-stiven' title='Riko Stiven'>Riko Stiven</a> berikan keterangan terkait kondisi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/herry-wirawan' title='Herry Wirawan'>Herry Wirawan</a>, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual di dalam kamar blok tahanan, saat ditemui di Rutan Klas I <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bandung' title='Bandung'>Bandung</a>, Senin (13/12/2021).
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven berikan keterangan terkait kondisi Herry Wirawan, terdakwa tindak pidana kekerasan seksual di dalam kamar blok tahanan, saat ditemui di Rutan Klas I Bandung, Senin (13/12/2021). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Riko melanjutkan, Herry Wirawan telah berada di rutan sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.

Selama itu pula, ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.

"Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Perlakuan warga binaan lain di dalam rutan menjadi sorotan menyusul beredarnya foto wajah Herry yang terlihat babak belur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved