Nasional
Pria Berperawakan Wanita Jual 3 Perempuan Muda, Bella Imingi Fasilitas untuk Para Korban
Dikabarkan, pria beperawakan wanita berinisial IJ alias Bella (23), ditangkap atas kasus pedagangan dan eksploitasi anak.
Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/085500278/3-anak-perempuan-di-mojokerjo-dijual-jadi-psk-ditawari-kosmetik-hingga?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Anak Perempuan Dijual Jadi PSK, Dijanjikan Pekerjaan, Uang, hingga Jaminan Tempat Tinggal, https://papua.tribunnews.com/2021/12/16/3-anak-perempuan-dijual-jadi-psk-dijanjikan-pekerjaan-uang-hingga-jaminan-tempat-tinggal?page=all.