Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pria Berperawakan Wanita Jual 3 Perempuan Muda, Bella Imingi Fasilitas untuk Para Korban

Dikabarkan, pria beperawakan wanita berinisial IJ alias Bella (23), ditangkap atas kasus pedagangan dan eksploitasi anak.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/HO
IJ alias Bella, Pria Berperawakan Wanita Jual 3 Gadis Muda di Mojokerto, Jatim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbongakar aksi pedagangan dan eksploitasi anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Dikabarkan, pria beperawakan wanita berinisial IJ alias Bella (23), ditangkap atas kasus pedagangan dan eksploitasi anak.

IJ alias Bella menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pemandu lagu hingga pekerja seks komersial di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Ketiga korban yakni remaja berusia 17 tahun berstatus pelajar, serta dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun tidak bersekolah.

Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.

Perbuatan tersebut dilakukan IJ sejak Mei 2021.

Ia ditangkap di tempat kosnya di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021).

Tawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan dari hasi pemeriksaan, terungkap ada unsur manipulasi yang dilakukan pelaku.

"Tersangka berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui WhatsApp yang mencari perempuan dibawah umur untuk menemani minum-minuman keras dan berhubungan seks," bebernya.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan pekerjaan, uang hingga jaminan tempat tinggal.

"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Andaru mengatakan pelaku tak memberikan uang dari jasa kencan kepada para korban dengan dalih untuk biaya mengurusi mereka.

"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka,

makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.

Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.

IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/085500278/3-anak-perempuan-di-mojokerjo-dijual-jadi-psk-ditawari-kosmetik-hingga?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Anak Perempuan Dijual Jadi PSK, Dijanjikan Pekerjaan, Uang, hingga Jaminan Tempat Tinggal, https://papua.tribunnews.com/2021/12/16/3-anak-perempuan-dijual-jadi-psk-dijanjikan-pekerjaan-uang-hingga-jaminan-tempat-tinggal?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved