Nasional
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung. Divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 10 bulan pidana.
Hakim turut mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah menjalani pidana pokok.
Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut.
Sementara Edy Rahmat sendiri divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, https://makassar.tribunnews.com/2021/12/16/jalani-5-tahun-penjara-mantan-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-dipindahkan-ke-lapas-sukamiskin?page=all.