Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung. Divonis 5 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
via bukamatanews.id
Kabar Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel divonis 5 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) M Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Dikabarkan, Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gubernur nonaktif Sulsel itu akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Hari ini, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Ali menyebutkan Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, NA juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ali.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin Bandung

Edy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

“Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Ekspresi terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> (kedua dari kanan) saat detik-detik jelang vonis terhadap dirinya dijatuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved