Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Pendidikan

Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester dan Libur Sekolah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Aturan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran, libur sekolah, dan pembagian rapor menjelang libur Nataru.

Editor: Shity Nurjanah
ilustrasi Libur Sekolah (tribunsumsel.com/Khoiril)
Ilustrasi - Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester dan Libur Sekolah Menjelang Natal dan Tahun Baru 

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19;

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca juga: Seorang Ayah Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Anaknya yang Dihabisi Ibu Tiri

Baca juga: Alasan Keluarga Simpan Abu Laura Anna di Rumah, Semasa Hidup Sang Putri Selalu Takut Sendiri

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Sekolah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved