Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Pendidikan

Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester dan Libur Sekolah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Aturan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran, libur sekolah, dan pembagian rapor menjelang libur Nataru.

Editor: Shity Nurjanah
ilustrasi Libur Sekolah (tribunsumsel.com/Khoiril)
Ilustrasi - Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester dan Libur Sekolah Menjelang Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester dan Libur Sekolah Menjelang Natal dan Tahun Baru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Perubahan ini dimuat guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sesjen) No.32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal pada 14 Desember 2021.

Dengan berlakunya SE terbaru No.32 ini, SE No.29 yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Ilustrasi kelas di sekolah - Berikut aturan terbaru Kemendibudristek terkait pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah berdasarkan SE Sesjen No.32. (theeducatoronline.com)

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021bagian penutup.

Dalam SE Sesjen No.32 ini, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021 bagian nomor 2.

Aturan Terbaru Kemendikbudristek Terkait Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

Berikut ini aturan lengkap libur sekolah dan pembagian rapor menurut Surat Edaran No. 32 Tahun 2021. 

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/ 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/ 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved