Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Tidak Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Sebelumnya diketahui seorang pejalan kaki tewas tertabrak Bus Transjakarta. Sopir pun sempat diperiksa pihak kepolisian.

Editor: Glendi Manengal
Dokumentasi Pribadi
Bus Transjakarta menabrak separator jalur di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).(Dokumentasi Pribadi) 

Kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak alias no space. Artinya, sopir tidak bisa membanting stir ke kiri atau ke kanan apabila terjadi kejadian di luar dugaan.

"Jadi tidak ada ruang lagi, kanan atau kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas. Jadi memang tidak bisa sempat menghindar," katanya.

Selanjutnya, Argo mengatakan alasan ketiga dari sisi korban selaku pejalan kaki dianggap turut melanggar, karena menyeberang di luar tempat yang telah disediakan.

Padahal, apabila tidak ada jembatan penyeberangan setiap pejalan kaki tetap harus menyeberang di tempat memang disediakan semisal pada zebra cross guna memperhatikan keselamatannya.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yg bakal menyeberang," sebutnya.

Foto : ilustrasi bus transjakarta kecelakaan. (dok. polda metro jaya)

Argo mengatakan jika dalam insiden kecelakaan ini, penyidik menyimpulkan bahwa unsur kelalaian yang disematkan kepada YH selaku Sopir Tranjakarta tidak bisa dikenakan, karena dari korban pejalan kaki juga dianggap melakukan kelalaian.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," ucapnya.

Bahkan, Argo menilai dari hasil pemeriksaan kepolisian, unsur kelalaian malah berpotensi mengarah kepada si pejalan kaki.

Hal itu disebabkan karena RH menyebrang di tempat yang bukan semestinya.

"Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka, karena dia nyebrang tiba-tiba dan bukan di Zebra Cross. Jadi tidak ada (kelalaian sopir), karena kan tadi kecepatan 30 Km, maksimal kecepatan 50 Km per jam. Dan dia (sopir) kecepatan 30 Km berarti rata-rata. Kecuali kondisi nya di jalan arteri, ada orang nyebrang dari pinggir jalan, dari trotoar ceritanya mungkin berbeda," imbuh Argo.

Atas hasil gelar perkara itu dan tidakcukup barang bukti, kasus ini urung naik ke tahap penyidikan.

Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga RH selaku korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ragunan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved