Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Tidak Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Sebelumnya diketahui seorang pejalan kaki tewas tertabrak Bus Transjakarta. Sopir pun sempat diperiksa pihak kepolisian.

Editor: Glendi Manengal
Dokumentasi Pribadi
Bus Transjakarta menabrak separator jalur di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).(Dokumentasi Pribadi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pejalan kaki tewas tertabrak Bus Transjakarta.

Sopir pun sempat diperiksa pihak kepolisian.

Namun kini dikabarkan sopir tersebut tidak jadi tersangka.

Baca juga: Wali Kota kotamobagu Hadiri Rapat TKPRD Sulut Terkiat Revisi RTRW Kotamobagu

Baca juga: Masih Ingat Nona Berlian? Dulu Rela Botak Demi Perankan Ronaldowati, Kabarnya Kini Makin Cantik

Baca juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Banyak Publik Figur Unggah Ungakapan Duka

Foto : Bus Transjakarta yang alami kecelakaan. (istimewa)

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sopir Bus Transjakarta dalam insiden tabrakan yang menewaskan pejalan kaki di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/) lalu.

Polisi juga telah menyelesaikan hasil gelar perkara atas peristiwa itu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan YH tak memenuhi unsur dua alat bukti. Sehingga ia tidak terbukti dipersangkakan untuk insiden kecelakaan itu.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Argo menambahkan, jika YH tidak bisa dijadikan tersangka.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekaman itu, terlihat jarak pejalan kaki dengan bus yang terlalu dekat, sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter bila kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter dengan jarak," jelas Argo.

Dikarenakan korban yang hendak menyeberang muncul secara tiba-tiba dengan melompati separator batas jalan bus way, titik pengereman yakni di bawah 10 meter membuat sopir tidak bisa mengerem sebagaimana mestinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved