Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Fakta Baru Terungkap, Bripka IS dan Istri Tahanan Ternyata Punya Hubungan Spesial, Video Jadi Bukti

Ternyata bukan paksaan, gelagat Bripka IS dan IN yang disebut istri tahanan tampak memiliki hubungan spesial. Rekaman video jadi bukti.

Editor: Frandi Piring
Tribun Sumsel/Shinta DA
Faka Baru Terungkap, Bripka IS dan Istri Tahanan Ternyata Punya Hubungan Spesial, Video Jadi Bukti. 

FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.

Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.

Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.

Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,

serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.

Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi.

Tak ada unsur pemerkosaan

Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat.

Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ujar Supriadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved