Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cukai Rokok

Cukai Rokok Naik Dinilai Menjadi Tamparan Keras bagi Industri Hasil Tembakau

Cukai rokok naik tahun 2022 dinilaipukulan bagi industri hasil tembakau. Ini penjelasannya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Cukai Rokok Naik tahun 2022 Dinilai Menjadi Tamparan Keras bagi Industri Hasil Tembakau. 

Hananto menekankan bahwa segmen SKT memang memerlukan perhatian dan perlindungan lebih karena selama ini sangat terdampak pandemi Covid-19,

utamanya karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana mempengaruhi biaya operasional pabrik dan kapasitas produksi.

“Ada extra cost yang harus dikeluarkan oleh pabrikan sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan.

Di antaranya, penyediaan masker, hand sanitizer, dan lainnya," sebutnya.

Pemberlakuan kebijakan per tanggal 1 Januari 2022 juga menyulitkan para pelaku IHT, mulai dari hulu ke hilir, untuk melakukan serangkaian penyesuaian.

Dengan minimnya waktu penerapan ini, diharapkan Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai.

Implementasi kebijakan ini jangan sampai mengganggu proses produksi.

Mata rantai IHT, lanjut Hananto, masih akan menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru ini. Seluruh pelaku industri IHT,

mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara real kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT.

(KOMPAS.COM)

Tautan: https://money.kompas.com/read/2021/12/15/084009026/kenaikan-tarif-cukai-rokok-dinilai-bakal-kembali-memukul-industri-hasil?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved