Nasional
Anggota DPRD Inisial MIK Adakan Pesta Narkoba dengan Pengedar, Ternyata Eks Residivis Kasus Narkoba
Anggota DPRD Nganjuk- Jawa Timur berinisial MIK (29), ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pernah adakan pesta narkoba di rumahnya.
Dipecat dari partai
Setelah kasus tersebut mencuat, DPP Perindo menghentikan MIK sebagai pengurus partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menegaskan jika MIK diberhentikan secara tidak hormat.
Rofiq menuturkan, sikap tegas ini tidak hanya berlaku bagi oknum anggota dewan asal Partai Perindo yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Melainkan juga bagi oknum pengurus dan anggota Partai Perindo di berbagai daerah.
“Tidak ada tempat bagi anggota partai yang tidak mampu menjaga nama baik partai, apalagi sebagai anggota dewan yang menjadi sosok dan panutan masyarakat. Tentu secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat,” sebut dia, Senin (13/12/2021).
Tes urine untuk semua anggota DPRD
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, membenarkan penangkapan itu.
Yuangga mengatakan, setelah penangkapan ini dirinya akan mengusulkan untuk dilakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Dengan adanya kejadian ini, saya akan mengusulkan untuk tes urine ke semua anggota DPRD (Nganjuk),” kata Yuangga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Profil Rizky Nazar, Artis yang Ditangkap Polisi, Kedapatan Konsumsi Narkoba
(Kompas.com)
Tautan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/anggota-dprd-nganjuk-inisial-mik-ditangkap-karena-kasus-narkoba.jpg)