Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Anggota DPRD Inisial MIK Adakan Pesta Narkoba dengan Pengedar, Ternyata Eks Residivis Kasus Narkoba

Anggota DPRD Nganjuk- Jawa Timur berinisial MIK (29), ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pernah adakan pesta narkoba di rumahnya.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Anggota DPRD Nganjuk Inisial MIK ditangkap karena kasus Narkoba. Pernah adakan Pesta Narkoba dengan Pengedar. 

Dipecat dari partai

Setelah kasus tersebut mencuat, DPP Perindo menghentikan MIK sebagai pengurus partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menegaskan jika MIK diberhentikan secara tidak hormat.

Rofiq menuturkan, sikap tegas ini tidak hanya berlaku bagi oknum anggota dewan asal Partai Perindo yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Melainkan juga bagi oknum pengurus dan anggota Partai Perindo di berbagai daerah.

“Tidak ada tempat bagi anggota partai yang tidak mampu menjaga nama baik partai, apalagi sebagai anggota dewan yang menjadi sosok dan panutan masyarakat. Tentu secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat,” sebut dia, Senin (13/12/2021).

Tes urine untuk semua anggota DPRD

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, membenarkan penangkapan itu.

Yuangga mengatakan, setelah penangkapan ini dirinya akan mengusulkan untuk dilakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Dengan adanya kejadian ini, saya akan mengusulkan untuk tes urine ke semua anggota DPRD (Nganjuk),” kata Yuangga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Profil Rizky Nazar, Artis yang Ditangkap Polisi, Kedapatan Konsumsi Narkoba

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/085000078/anggota-dprd-nganjuk-residivis-kasus-narkoba-pesta-sabu-hingga-dipecat-dari?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved