Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

2 Oknum Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba

Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Tribunnews
Ilustrasi Polisi, 2 Oknum Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus anggota Polisi di Medan yang gelapkan uang Pengedar Narkoba.

Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan tidak hanya didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kelima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini juga menerima uang Rp 300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Alhasil Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Anak Usia 6-11 di Manado Mulai Divaksin Covid-19, Kadis Kesehatan: Pakai Sinovac

Kedua terdakwa dalah Matredy Naibaho dan Dudi Efni. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Randi, Rabu (15/12/2021).

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena keduanya merupakan anggota Polri.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Imayanti, istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta.

Sementara itu, kata jaksa, adapun hal meringankan yakni karena adanya perdamaian antara para terdakwa dengan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Dikatakan JPU, perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Digerebek Diduga Pesta Narkoba

Pada persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika terungkap, bahwa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri sempat menggerebek sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang diduga hendak pesta narkoba.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved