Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

2 Oknum Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba

Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Tribunnews
Ilustrasi Polisi, 2 Oknum Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba 

Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan," kata Hendri Sibarani.

Senada disampaikan saksi lainnya yakni Muhammad Rusli, selaku Panit I Wasidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Dari saksi Muhammad Rusli ini pula terungkap rincian narkoba yang dikuasai masing-masing anggota Polri itu saat digerebek diduga hendak pesta narkoba.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Isi Dakwaan Jaksa

Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan tidak hanya didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kelima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini juga menerima uang Rp 300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan menghadirkan Ismayanti.

Di hadapan hakim, Ismayanti mengatakan dirinya sempat mengakui sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.

Kala itu, polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumah Ismayanti, lalu melakukan penggeledahan.

Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.

Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, dia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya.

"Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya)," kata Ismayanti, Rabu (18/11/2021).

Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan.

Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved