Berita Minut
Kejari Minut Musnahkan 20 Barang Bukti Pidana Umum dan Narkotika
Kajari Airmadidi Fanny Widyastuti mengatakan, ada 20 barang bukti perkara yang dimusnahkan, ada babuk pidana umum dan juga narkotika
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebuah pisau lipat dipotong dengan alat pemotong dari besi.
Bunyi krikkk keras terdengar saat dua benda logam itu beradu.
Hujan bunga api di tercipta di sekitar pisau itu.
Tak lama kemudian, ujung pisau itu patah.
Pisau lipat itu dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Minahasa Utara di halaman Kejari Minut Senin (13/12/2021) pagi.
Pisau lipat itu adalah benda maut. Seorang ayah tewas di tangan anaknya oleh pisau tersebut.
Selain pisau, turut dimusnahkan gunting yang digunakan seorang pemuda membunuh seorang lansia.
Peristiwa itu viral pertengahan tahun lalu.
Barang lainnya yang dimusnahkan adalah pedang samurai serta batu yang dipakai pelaku penganiayaan.
Turut dimusnahkan gelas babuk KDRT. Gelas itu dipakai suami untuk memukul istrinya. Dimusnahkan pula obat psikotropika Trihex.
Ini obat untuk anjing gila yang mendatangkan sensasi mabuk kepayang.
Kajari Airmadidi Fanny Widyastuti mengatakan, ada 20 barang bukti perkara yang dimusnahkan.
"Ada babuk pidana umum dan juga narkotika," katanya Senin (13/12/2021).
Ungkap dia, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan alat pemotong.
Fanny mengatakan, pemusnahan itu merupakan bagian dari proses penanganan hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.