Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ini Sanksi Jika CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Disuruh Bayar Denda

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
869 pelamar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kota Bitung mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan warga Indonesia.

Namun banyak juga yang memilih mengundurkan diri setelah menjadi PNS.

Ternyata, tak sembarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos menjadi calon PNS, ada sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Ujian Tes SKB CPNS Boltim Dimulai 29 November 2021

Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS diumumkan 9 Desember 2021.

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Baca juga: Info Tes SKB dan Kesamaptaan CPNS Kemenkumham, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Bupati Iskandar Kamaru Tutup Kegiatan Latsar CPNS di Bolsel

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved