Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Kebiri? Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan, Bisa Memberi Efek Jera Pada Pelaku

Kebiri sudah dikenal sejak lama seperti tersebut dalam sejarah kerajaan di negeri China dan kerajaan di Nusantara di masa lalu.

net
Ilustrasi Kebiri Kimiawi, Apa Itu Kebiri? Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan, Bisa Memberi Efek Jera Pada Pelaku 

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Adapun dijelaskan pada pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno menilai, hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

"Untuk kasus ini tuntutannya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun. Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno, Jumat (10/12/2021).

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW yakni berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujarnya.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri. Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas Retno.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved