Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Semua Golongan Terbaru 2021, Berikut Aturan Pencairannya

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Editor: Alpen Martinus
(Bangkapos.com)
Ilustrasi gaji PNS atau ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Gaji dan tunjangan PNS kini mengalami perubahan, ada beberapa kenaikan yang terjadi.

Daftar gaji terbaru tersebut sudah diatur dalam PP 15 tahun 2019.

Daftar gaji tersebut sama berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Segini Gaji PNS 2021 Terbaru dari Golongan I hingga IV, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Saat ini seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap SKB.

Sebelum benar-benar resmi menjadi ASN atau PNS, berikut ini rincian gaji PNS terbaru 2021.

Lantas, berapa yang didapat dalam sebulan? simak uraiannya dilansir dari Serambi Indonesia, Jumat (10/12/2021).

Diketahui, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bintara Polisi Bripda hingga Aiptu

Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca juga: Segini Gaji PNS dan PPPK yang Baru Masuk Ke Instansi Berdasarkan Golongan, Cukup Menggiurkan

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved