Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bintara Polisi Bripda hingga Aiptu

Berapa gaji polisi plus berbagai macam tunjangan yang diterima setiap bulan?

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bintara Polisi Bripda hingga Aiptu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Segini besaran gaji hingga polisi polisi Bintara Bripda hingga Aiptu!

Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Mengabdikan diri dengan pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi beberapa alasannya, termasuk faktor prestise di tengah masyarakat.

Sehingga tak heran apabila seleksi masuk anggota Polri cukup ketat, termasuk untuk calon bintara Polri setiap tahunnya.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang meskipun artinya harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

Lalu, berapa gaji polisi plus berbagai macam tunjangan yang diterima setiap bulan?

Gaji polisi bintara

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:

Ajun Inspektur Satu (Aiptu):Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved