Kasus Munarman
Pentolan FPI Munarman Didakwa: Adakan Baiat hingga Ajak Dukung ISIS
Munarman didakwa tiga pasal. Adakan kegiatan baiat hingga ajakan dukung ISIS.
Munarman mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam surat dakwaan," kata Munarman.
Setelah membaca dakwaan dari JPU, Munarman mengklaim bahwa dirinya semakin bingung.
"Saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat, kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat.
Jadi saya akan mengajukan eksepsi nanti secara lengkap," ujar Munarman.
Terpisah, pihak kuasa hukum Munarman juga berencana mengajukan eksepsi.
"Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi," tutur kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Rencananya, pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021).
(Kompas.com)
Tautan: