Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Pentolan FPI Munarman Didakwa: Adakan Baiat hingga Ajak Dukung ISIS

Munarman didakwa tiga pasal. Adakan kegiatan baiat hingga ajakan dukung ISIS.

Editor: Frandi Piring
Fok. Istimewa via Inews.id
Eks Sekjen FPI Munarman Didakwa 3 Pasal: Adakan Baiat hingga Ajak Dukung ISIS 

Munarman mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam surat dakwaan," kata Munarman.

Setelah membaca dakwaan dari JPU, Munarman mengklaim bahwa dirinya semakin bingung.

"Saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat, kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat.

Jadi saya akan mengajukan eksepsi nanti secara lengkap," ujar Munarman.

Terpisah, pihak kuasa hukum Munarman juga berencana mengajukan eksepsi.

"Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi," tutur kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Rencananya, pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021).

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/09/06464461/dakwaan-munarman-ajak-dukung-isis-hingga-rangkaian-kegiatan-baiat?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved