Kasus Munarman
Pentolan FPI Munarman Didakwa: Adakan Baiat hingga Ajak Dukung ISIS
Munarman didakwa tiga pasal. Adakan kegiatan baiat hingga ajakan dukung ISIS.
yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema 'Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah'," kata jaksa.
Ajak dukung ISIS
Munarman disebut pernah mengajak peserta seminar nasional untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.
Itu dilakukan Munarman saat seminar yang digelar di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015. Seminar itu dihadiri lebih kurang 100 peserta.
Dalam dakwaan disebutkan, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS.
Munarman menyebutkan dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.
“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” tutur jaksa.
Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, lanjut jaksa, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
“Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” kata jaksa.
Dalam paparannya kala itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.
Jaksa mengatakan, di akhir seminar, Munarman bertanya apakah para peserta mendukung ISIS di Indonesia.
“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,
’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’” kata jaksa.
“Sebagian besar audience mengatakan setuju,” ucap jaksa.
Ajukan eksepsi