Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

12 Wanita Santri Jadi Korban Bejat Guru Pesantren, Melahirkan 8 Bayi, Pelaku Sudah 6 Tahun Beraksi

Seorang guru sekaligus pemilik pesantren lakukan pencabulan. Diketahui pria ini melakukan aksi bejat ke 12 santriwati bahkan ada yang hamil.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seorang guru sekaligus pemilik pesantren lakukan pencabulan.

Diketahui pria ini melakukan aksi bejat ke 12 santriwati bahkan ada yang hamil.

Ternyat aksi bejat guru pesantren ini sudah dilakukan dari tahun 2016.

Baca juga: Segudang Manfaat Bagi Orang yang Membaca Surat Al Waqiah, Tak Percaya? Bacalah dan Buktikan Sendiri

Baca juga: Gempa Magnitudo 5.1 SR Guncang Lembata NTT Kamis 9 Desember 2021, Ini Info Terkini BMKG

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 03.00 Wita Kamis 9 Desember 2021, Guncang Wilayah NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

Foto : ilustrasi. (Bangka Pos)

Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Di Apartemen dan di Hotel.

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan. Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved