Kasus Azis Syamsuddin
Ketua Majelis Hakim Semprot Azis Syamsuddin di Persidangan, Diperingatkan untuk Tidak 'Melobi' Hakim
Hakim Hamis Muhammad Damis peringatkan terdakwa suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000 atau Rp 4 miliar,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.
"Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.
Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.
Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.
Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.
(Foto: Azis Syamsuddin Ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi di Lampung Tengah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (16/11/2021).
“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron.
“Dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," imbuhnya. (Kompas.TV/ Tito Dirhantoro/ Nurul Fitriana).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. https://makassar.tribunnews.com/2021/12/08/detik-detik-hakim-semprot-mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-hadapi-saja-masalah-ini-tidak?page=all.