Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Azis Syamsuddin

Ketua Majelis Hakim Semprot Azis Syamsuddin di Persidangan, Diperingatkan untuk Tidak 'Melobi' Hakim

Hakim Hamis Muhammad Damis peringatkan terdakwa suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Majelis Hakim tegur terdakwa koruptor Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan (keterangan) saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” ucap hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddi didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Hal itu agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut jaksa, suap tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor seperti diwartakan Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut jaksa menjelaskan kronologi suap yang diberikan Azis Syamsuddin untuk menutupi kasusnya.

Kejadian itu bermula, ketika Azis meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.

Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved