Berita Nasional
Cynthiara Alona Menangis Saat Divonis 6 Bulan, Terdakwa Prostitusi Online, Gunakan Hijab Hitam
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Wanita bernama Cynthiara Alona tak kuasa menahan air matanya saat mendengar putusan hakim.
Ia merupakan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
padahal ia hanya mendapatkan hukuman 10 bulan saja.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Cynthiara Alona Pilih Tidak Ajukan Nota Pembelaan

Tak sebanding dengan perbuatannya, merusak masa depan anak.
Putusan yang dijatuhkan hakum sangat ringan, dan berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun.
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara untuk Cynthiara Alona.
Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi

Vonis Cynthiara Alona dibacakan hakim secara daring, Rabu (8/12/2021).
Cynthiara Alona disebutkan memudahkan perbuatan cabul yang dilakukan orang lain.
Saat sidang vonis, Cynthiara Alona terlihat menggunakan hijab hitam panjang.
Sesekali Cynthiara Alona mengusap wajahnya dengan tisu.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Kabar Ningsih Tinampi, Tiara Andini dan Kondisi Cynthiara Alona
"Semoga saya mendapatkan keadilan," kata Cynthiara Alona sambil menangis di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu siang.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak pada 16 Maret 2021.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta pada 3 November 2021.
Cynthiara Alona melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.