Subsidi Upah
Tata Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU), dari bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Pemberian BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Panduan Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
(Tribunnews.com/Nadya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id