Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sopir Angkot Terobos Palang Pintu Kereta Api Terancam Dibui 12 Tahun Penjara, Tewaskan 4 Orang

Kini jadi tersangka, sopir angkot 123 yang menerobos palang kereta api terancam 12 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ilustrasi terobos palang kereta api. Sopir Angkot Terobos Palang Pintu Kereta Api Terancam Dibui 12 Tahun Penjara, Kini Jadi Tersangka. 

Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.

"Kami akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut. Kenapa memperkerjakan yang bersangkutan.

Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa membuktikan surat izin mengemudi," ungkap Riko, dikutip dari TribunMedan.com.

Sudah 3 tahun mengonsumsi narkoba

Kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sopir angkot itu sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba.

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.

"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.

Riko menambahkan, sebelum kejadian, saat di pangkalan sebelum berangkat, KM mengaku sudah mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.

(Kompas.com)

Tautan:

https://medan.kompas.com/read/2021/12/07/072600378/jadi-tersangka-sopir-angkot-yang-terobos-palang-kereta-api-di-medan-terancam?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved