Terkini Nasional
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan, Ini Alasan Pemerintah
Alasan pemerintah adalah karena capaian vaksinasi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terkini PPKM. Pemerintah tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat natal dan tahun baru nanti.
Alasan pemerintah adalah karena capaian vaksinasi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Namun tetap saja PPKM akan diterapkan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Baca juga: PPKM Level 3 se-Indonesia saat Libur Nataru Dibatalkan, Pemerintah Jelaskan Kebijakan Pengganti
Baca juga: Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PPKM Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Info Terbaru
Baca juga: Ini Nomor WA Ponsel Bripda Randy Sasongko, Sudah Beredar, Tulis Status Minta Maaf kepada Novia

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)
Sudah diputuskan pemerintah, penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) di seluruh Indonesia tidak akan diterapkan.
Pemerintah memiliki alasan kenapa batal diterapkan.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Namun dengan beberapa pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.