Berita Sulut
Pemprov Sulut Masih Berpedoman Penerapan PPKM Level III di Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Sulut masih berpedoman pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap menerapkan PPKM Level III.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulut masih berpedoman pelaksanaan Natal dan Tahun Baru tetap menerapkan PPKM Level III.
Hal itu disampaikan Pj Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu saat Sertijab Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sulut, Selasa (7/12/2021).
"Menyambut Natal dan Tahun baru kita akan menerapkan PPKM Level III," kata Asiano Gamy Kawatu.
Ia mengatakan, salah satu penerapan PPKM Level III saat Natal dan Tahun Baru, semisal ibadah tidak boleh melebihi 50 persen, begitu pun dengan keramaian di pusat perbelanjaan harus dibatasi sesuai aturan. Sementara untuk perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan kerumunan dilarang.
Langkah Pemprov lainnya dengan menggenjot vaksinasi Covid 19, dalam kurun waktu ke depan, Pemprov menargetkan vaksinasi sudah tembus 80 persen bagi warga target vaksin.
Pemerintah tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat natal dan tahun baru nanti.
Alasan pemerintah adalah karena capaian vaksinasi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Namun tetap saja PPKM akan diterapkan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut. (Ryo)
Baca juga: Anak Bakar Rumah Gara-gara Kesal Tak Dapat Warisan dari Orangtua, Fakta Baru Terungkap
Baca juga: Demokrasi Kedua Terbaik di Tangan Rusli Habibie-Idris Rahim, Ekonomi Gorontalo di Atas Nasional
Baca juga: Anak Bakar Rumah Gara-gara Kesal Tak Dapat Warisan dari Orangtua, Fakta Baru Terungkap