Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Adam Ibrahim? Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ibrahim ? Pelaku hoaks babi ngepet, lama tak terdengar ini kabarnya sekarang
Sosok Adam Ibrahim yang merupakan dalam kasus hoaks babi ngepet itu kini telah divonis 4 tahun penjara.
Kasus hoaks berita bohong Babi ngepet di depok memasuki babak akhir.
Vonis terhadap terdakwa Adam dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021).
Adam Ibrahim dihukum dasar menyebarkan berita bohong soal babi ngepet.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Iqbal.
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki,"
"telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Kemudian barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. (Istimewa via Kompas.com)
Jejak Digital
Adam terdakwa kasus hoaks babi ngepet mengakui telah bersandiwara sehingga membuat geger warga.
Hal itu terungkap saat agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam.
Sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.
Beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis.
Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini terlihat dari isi HP terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.
Babi ngepet di Depok ternyata rekayasa (kanan), pelaku penipuan ditangkap (kiri). (kolase Kompas dan Tribun Jakarta)
"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini."
"Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral",
"Kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tanggal 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa.
Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.
"Betul," jawabnya singkat.
"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor?"
"ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.
Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.
"Iya betul," katanya singkat.
Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa.
Apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.
"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi."
"Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya."
"Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet),"
"yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam. (TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Masih Ingat Pelaku Babi Ngepet Fiktif di Depok? Lama Tak Terdengar Begini Kabarnya Sekarang